Download Formulir SPT Tahunan Pajak 1770 merupakan salah satu tanda bukti kita sebagai warga negara yang taat bayar pajak. SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis yaitu untuk orang pribadi dan perusahaan.
Pembayaran SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan berakhir tanggal 31 Maret setiap tahunnya sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP? Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pph WP OP. Yaitu Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.
Pembayaran SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan berakhir tanggal 31 Maret setiap tahunnya sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Lantas Apa bedanya masing-masing formulir tersebut? Harus mengisi yang mana? Ini jawabannya.
Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan lain
Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1. Dari satu atau lebih pemberi kerja
2. Dari dalam negeri lainnya dan atau
3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
1. Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.
Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770. Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan final atau bersifat final maka Anda menggunakan formulir 1770 S.
Apabila Anda hanya memliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, maka gunakan formulir 1770 SS. Tetapi kalau penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S.
Berikut ini contoh Formulir SPT Tahunan untuk Pribadi yang bisa anda download dan dipelajari :
Formulir SPT tahunan 1770 dapat di download DISINI
Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI
Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI
Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI
Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI
Download Formulir SPT Tahunan Pajak 1770 Terbaru ditulis Oleh Berita Terbaru 2013 pada 2014-03-19T14:45:00+07:00 dengan rating
on Blog Infotainment News | Dunia Remaja | Lowongan Kerja.