Fernando Torres Divonis 302 Tahun Penjara Karena Perkosa 40 Anak-Anak ~ Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis 302 tahun penjara terhadap Fernando
Torres, seorang juara karate setempat yang juga membuka kursus karate.
Pria ini memperkosa sekitar 40 anak yang merupakan murid-muridnya.
Pria
bernama lengkap Fernando Torres Banea dituding menggelar pesta seks di
tempat kursus karatenya, yang melibatkan murid-muridnya yang masih di
bawah umur. Tempat kursus Torres terletak di wilayah Las Palmas, Canary
Islands, Spanyol. Perbuatan Torres ini disebut dilakukan secara
terorganisir dengan bantuan sejumlah pihak, termasuk istrinya sendiri,
dalam jangka waktu 15 tahun terakhir.
Kepada korban-korbannya,
Torres mengatakan bahwa seks akan membuat mereka lebih baik dalam
mempelajari karate. Sebagian besar korban aksi bejat Torres ini berjenis
kelamin perempuan dan berusia belasan tahun, bahkan ada yang berusia di
bawah 13 tahun.
Seperti dilansir AFP, Sabtu
(16/3/2013), hakim Salvador Alba yang menangani kasus ini menyatakan,
Torres bersalah atas 35 dakwaan kekerasan seksual dan 13 dakwaan
perlakuan menyimpang terhadap anak atau pedofil. Pengadilan pun memvonis
Torres dengan hukuman 302 tahun penjara.
"Torres mengadakan
pesta seks yang melibatkan orang-orang muda, tidak hanya mereka harus
melakukan aktivitas seks dengannya, namun juga dengan satu sama lain
atau dengan sesama murid termasuk yang masih di bawah umur, tanpa
mempedulikan usia, jenis kelamin atau jumlah orang yang ikut serta,"
tutur Alba saat membacakan vonis terhadap Torres.
Selain Torres,
istrinya Maria Jose Gonzalez dan seorang wanita yang merupakan guru
karate di tempat tersebut, juga ikut diadili. Keduanya dinyatakan
bersalah telah terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan
yang dilakukan Torres. Maria Jose Gonzalez divonis 148 tahun penjara,
sedangkan Ivonne Gonzalez divonis 126 tahun penjara.
Namun
ketiganya hanya akan menjalani masa hukuman selama 20 tahun saja, karena
demikianlah hukuman maksimal yang ditentukan di bawah undang-undang
yang berlaku di Spanyol. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan
membayar uang kompensasi bagi para korban, yakni masing-masing sebesar
10 ribu - 50 ribu Euro atau setara dengan Rp 126 juta - Rp 634 juta.
"Tindakan
pelecehan sewenang-wenang yang dilakukan berulang-ulang semacam ini
belum pernah terjadi sebelumnya dan harus dihukum dengan tegas karena
tidak hanya menyerang kebebasan anak-anak, tapi juga merusak harapan dan
kepercayaan mereka terhadap olahraga yang bersih dan terhormat,"
demikian bunyi vonis terhadap Torres.